Menkeu: "Moratorium Utang, Pasti Ubah Struktur APBN 2005"
(KBR 68H - 14 Januari 2005) - Menteri Keuangan Yusuf Anwar mengatakan adanya moratorium utang atau penundaan pembayaran utang luar negeri Indonesia dipastikan akan mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2005. Hal ini disebabkan penurunan jumlah pos pengeluaran pembayaran cicilan dan bunga utang. Sementara pos penerimaa hibah dalam anggaran akan meningkat sebesar 1,5 miliar dolar amerika.
Menurut Menteri Keuangan, pos pengeluaran akan meningkat karena kebutuhan dana di tiap Departemen meningkat sebagai biaya rehabilitasi Nanggroe Aceh Darusalam dan sebagian wilayah Sumatra Utara pasca bencana Tsunami.
Yusuf Anwar menjelaskan, Sidang Paris Club sebelumnya memutuskan membebaskan pembayaran pokok utang dan bunga untuk sementara sampai penilaian kerugian akibat tsunami oleh Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional IMF selesai dilakukan. Menurut Menkeu masa penilaian bisa selesai dalam 3 bulan, setahun atau dua tahun.
Berdasarkan hitungan Menteri Keuangan, jika penilaian memakan waktu 3 bulan, Indonesia punya potensi untuk membayar utang sebesar 350 juta dolar. Hal ini dikarenakan utang Indonesia yang jatuh tempo pada periode Januari-Maret mencapai 350 juta dolar. Sementara untuk Periode Januari-April pemerintah harus membayar utang sebesar 400 juta dolar dan pada periode Januari-Juni 1,2 miliar dolar.
