Danang Widoyoko ICW : "Bisnis TNI Seharusnya Berbentuk BUMN"
(KBR 68h - 25 Januari 2005) Jumlah aset yayasan milik TNI akan sulit diperkirakan karena tidak ditembus oleh audit publik, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Aktivis lembaga anti korupsi ICW Danang Widoyoko mengatakan, BPK hanya bisa mengaudit anggaran Departemen Pertahanan, termasuk anggaran TNI, tapi tidak sampai ke anggaran sampingan militer atau non-budgeter.
Danang menilai, rencana pembentukan induk usaha tidak terlalu berpengaruh. Sedianya, induk usaha itu dibentuk supaya yayasan-yayasan milik TNI tidak perlu diubah menjadi BUMN. Menurut Danang, dari segi Undang Undang Pertahanan, hal itu menyalahi aturan, karena tentara tidak boleh menerima dana dari luar pemerintah atau APBN. Usaha yang dikelola tentara, bagi Danang, sebaiknya berbentuk BUMN.
"Rekomendasi kita, bisnis TNI dijadikan BUMN, jadi unit usaha pemerintah dan dimasukkan dalam anggaran negara. Prinsipnya, semua dana untuk tentara itu harus dikaji oleh negara, karena tentara itu kan alat negara. Tentara memonopoli penggunaan kekerasan untuk kepentingan negara. Sehingga pendanaannya harus dimonopoli oleh negara, tidak boleh ada sumber lain," ujar Danang. Ia menambahkan, jika bisnis TNI berbentuk BUMN, maka dananya bisa masuk APBN dan nantinya bisa digunakan untuk membiayai sektor pertahanan.
Danang menegaskan, perlu ada pemisahan yang jelas antara aset negara dengan unit usaha yang dikelola TNI. Sebab bisnis militer bukan sekadar bisnis yang dikelola oleh seorang jendral atau perorangan tetapi juga milik negara. Selain itu dana yang dikelola sejumlah unit usaha milik TNI harus dimasukkan dalam APBN.
Sebelumnya Menteri Negara BUMN Soegiharto telah meminta Menteri Pertahanan untuk mendata bisnis TNI. Penggabungan bisnis militer dengan BUMN ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada pendataan jelas soal koperasi dan yayasan milik TNI. (fik/cit)
