Halaman Depan   Laporan Utama   Tajuk 68H   Profil 68H   Agenda 68H

Thursday, January 20, 2005

Puteh Diperbolehkan Kunjungi Aceh Selama Tiga Hari

(KBR 68h - 20 Januari 2005) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan terdakwa korupsi, Gubernur non-aktif Nangroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh untuk mengunjungi Aceh selama tiga hari. Ketua Majelis Hakim Krisna Menon mengatakan, ijin kunjungan itu diberikan mulai hari Jum’at besok sampai hari Minggu, 23 Januari mendatang. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan kepolisian, untuk memastikan Puteh tiba kembali di Jakarta tanggal 23 Januari.

Gubernuru non-aktif Nangroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh sendiri mengatakan, dalam kunjungannya ke Aceh ia akan mengunjungi sanak saudaranya. Ia juga akan melihat nasib pengungsi pasca bencana dan tsunami. Puteh menjanjikan akan kembali ke Jakarta sesuai batas waktu yang ditetapkan pengadilan. Puteh adalah terdakwa kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 senilai 10 miliar rupiah.